Organisasi dan tata kerja
ORGANISASI DAN TATA KERJA
KORPS SUKARELA PMI UNIT III UPN “VETERAN” YOGYAKARTA
PERIODE 2007 – 2008
PEMBUKAAN
Sebagai dasar pembentukan mental dan kepribadian generasi muda, manusia sebagai makhluk sosial serta sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa pada hakekatnya mempunyai derajat dan hak-hak yang sama dan saling memerlukan satu sama lainnya. Oleh karena itu generasi muda merupakan potensi dalam mengisi pembangunan bangsa dan negara khususnya dalam bidang sosial, sesuai dengan jiwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
UPN “Veteran” Yogyakarta sebagai monumen hidup kemerdekaan, maka dalam rangka membina dan mengisi kemerdekaan bangsa Indonesia dibentuklah Korps Sukarela PMI Unit III UPN “Veteran” Yogyakarta, sebagai organisasi yang merupakan wadah aktivitas mahasiswa yang berorientasi pada pengabdian dan pelayanan tugas-tugas kemanusiaan, dengan tidak membedakan warna kulit, golongan, suku bangsa, bahasa, bangsa, agama dan kebudayaan.
Korps Sukarela PMI Unit III UPN “Veteran” Yogyakarta merupakan wadah untuk berlatih organisasi bagi mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta, maka disusunlah Organisasi dan Tata Kerja sebagai berikut:
BAB I
LANDASAN HUKUM
Pasal 1
Organisasi dan Tata Kerja ini berlandaskan pada:
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI tahun 2004.
2. Pedoman Umum Korps Sukarela PMI yang diterbitkan oleh Markas Besar PMI tahun 1996.
3. Surat Keputusan Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta tentang berdirinya Korps Sukarela PMI Unit III UPN “Veteran” Yogyakarta tahun 1983.
4. Petunjuk Pelaksanaan Korps Sukarela PMI Unit Perguruan Tinggi yang diterbitkan Markas Besar PMI tahun 1996.
Pasal 2
1. Organisasi dan Tata Kerja ini disahkan dalam Musyawarah Anggota XXII Korps Sukarela PMI Unit III UPN “Veteran” Yogyakarta tanggal 4 Agustus 2007.
2. Organisasi dan Tata Kerja ini menjadi landasan yang mengatur dan mengikat mekanisme kerja seluruh jajaran dalam Korps Sukarela PMI Unit III UPN “Veteran” Yogyakarta.
BAB II
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 3
1. Organisasi ini bernama Korps Sukarela Palang Merah Indonesia Unit III Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta.
2. Organisasi ini didirikan di Yogyakarta pada tanggal 21 Nopember 1983 untuk batas waktu yang tidak ditentukan.
3. Organisasi ini berkedudukan di Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta.
BAB III
ASAS, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 4
Korps Sukarela PMI Unit III UPN “Veteran” Yogyakarta berasaskan Pancasila.
Pasal 5
Korps sukarela PMI Unit III UPN “Veteran” Yogyakarta bertujuan:
1. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan mahasiswa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, semangat kebangsaan dan cinta tanah air, berbudi pekerti yang luhur serta tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
2. Menyiapkan mahasiswa agar menjadi sarjana yang sujana dan mampu mandiri.
3. Ikut berperan aktif pada kegiatan kepalangmerahan di dalam dan di luar perguruan tinggi.
4. Menyiapkan mahasiswa sebagai kader Palang Merah Indonesia.
Pasal 6
Korps sukarela PMI Unit III UPN “Veteran” Yogyakarta berfungsi:
1. Sebagai wadah aktivitas mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta yang berorientasi pada pengabdian dan pelayanan tugas kemanusiaan baik di dalam maupun di luar perguruan tinggi dengan melaksanakan Tujuh Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, yaitu: kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kemandirian, kesukarelaan, kesatuan dan kesemestaan.
2. Memberikan pembinaan pada umumnya kepada generasi muda yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan.
3. Sebagai wadah pengkaderan generasi muda dalam bidang sosial kemanusiaan.
BAB IV
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 7
1. Lambang Korps Sukarela PMI Unit III UPN “Veteran” Yogyakarta berbentuk segi lima dengan gambar tengah berbentuk burung merpati disertai lambang PMI, topi baja berbintang, padi, kapas dan tulisan KORPS SUKARELA PALANG MERAH INDONESIA UNIT UPN “VETERAN” YOGYAKARTA serta angka romawi tiga.
2. Arti lambang Korps Sukarela PMI Unit III UPN “Veteran” Yogyakarta adalah:
a. Merpati yang berjiwa palang merah menoleh kekanan mengembangkan sayapnya demi perdamaian, dengan berorientasi pada kegiatan sosial terlambang pada pemberian bantuan pangan dan sandang (padi dan kapas), serta memegang teguh patriotisme dan bermental baja (topi baja), dengan tetap menjunjung tinggi satu kemuliaan yaitu menyembah dan berlindung kepada Tuhan Yang Maha Esa (bintang).
b. Warna:
1). Merah adalah keberanian
2). Putih adalah kesucian
3). Hijau adalah harapan
4). Kuning adalah kemuliaan
c. Dasar:
1). Segilima adalah Pancasila
2). Sayap (7) adalah Tujuh Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional
3). Ekor (9) adalah sembilan pelopor berdirinya KSR PMI Unit III UPN “Veteran” Yogyakarta
4). Topi baja adalah patriotisme dan bermental baja
5). Bintang adalah Ketuhanan
6). Padi (21) adalah tanggal lahir
7). Kapas (11) adalah bulan lahir
8). Angka romawi tiga adalah melambangkan Unit III
9). Lingkaran adalah satu kesatuan keluarga
10). Merah Putih adalah bendera Indonesia
Pasal 8
1. Pakaian Seragam adalah:
a. Pakaian seragam Korps Sukarela PMI Unit III UPN “Veteran” Yogyakarta adalah pakaian yang dilengkapi dengan tanda pengenal dan atribut tertentu yang dipakai dan digunakan oleh anggota Korps Sukarela PMI Unit III dalam melaksanakan tugas organisasi.
b. Macam dan bentuk pakaian seragam Korps Sukarela PMI Unit III UPN “Veteran” Yogyakarta ada lima macam, yaitu:
1). Pakaian seragam harian I (PSH I)
2). Pakaian seragam harian II (PSH II)
3). Pakaian seragam Lapangan I (PSL I)
4). Pakaian seragam lapangan II (PSL II)
5). Rompi lapangan
c. Penggunaan pakaian seragam Korps Sukarela PMI Unit III UPN “Veteran” Yogyakarta adalah:
1). PSH I digunakan pada saat menjalankan tugas resmi di luar lingkungan UPN yang tidak bersifat lapangan, misalnya: upacara, rapat, di kantor, belajar mengajar, undangan atau pada keadaan lain apabila pimpinan menganggap perlu.
2). PSH II digunakan pada saat menjalankan tugas resmi di dalam lingkungan UPN yang tidak bersifat lapangan, misalnya : upacara, rapat, di kantor, belajar mengajar ,undangan dan keadaan lain apabila pimpinan menganggap perlu.
3). PSL I digunakan pada saat menjalankan tugas yang bersifat khusus, misalnya: penjagaan intern UPN, piket posko, latihan bersama dengan organisasi lain diluar PMI, atau pada keadaan lain apabila pimpinan menganggap perlu.
4). PSL II digunakan pada saat menjalankan tugas-tugas di lapangan atau pada keadaan lain apabila pimpinan menganggap perlu.
5). Rompi lapangan digunakan pada saat menjalankan tugas-tugas yang bersifat khusus, misalnya: piket posko , penjagaan insidentil atau pada keadaan lain apabila pimpinan menganggap perlu.
6). Pakaian seragam dan tanda pengenal Korps Sukarela PMI Unit III UPN “Veteran” Yogyakarta hanya dibenarkan dipakai pada waktu menjalankan tugas. Kepada mereka yang sengaja melanggar ketentuan ini, pengurus akan mengambil tindakan seperlunya setelah sebelumnya memberikan peringatan.
d. Untuk keperluan pakaian seragam anggota Korps Sukarela PMI Unit III UPN “Veteran” Yogyakarta yang telah ditentukan penyediaan dan pembiayaannya menjadi kebijaksanaan pengurus.
2. Penggunaan Atribut Pakaian Seragam Korps Sukarela PMI Unit III UPN “Veteran” Yogyakarta
a. Lencana/Pin menyesuaikan dengan Petunjuk Pelaksanaan Korps Sukarela PMI Unit Perguruan Tinggi tahun 1996 Bab IV Point D, nomor 3, halaman 24.
b. Atribut tambahan yang tidak menunjukkan tanda kualifikasi/keahlian/penghargaan tidak diperkenankan untuk dipakai.
BAB V
PEMBINA DAN PENANGGUNG JAWAB
Pasal 9
Pembina Korps Sukarela PMI Unit III UPN “Veteran” Yogyakarta adalah:
a. Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta
b. Ketua PMI Daerah Istimewa Yogyakarta
Pasal 10
Penanggung jawab Korps Sukarela PMI Unit III UPN “Veteran” Yogyakarta adalah Wakil Rektor I UPN “Veteran” Yogyakarta.
Pasal 11
Pembina teknis Korps Sukarela PMI Unit III UPN “Veteran” Yogyakarta adalah:
1. Ketua PMI Cabang Kota Yogyakarta .
2. Tenaga Dosen,Tenaga Administratif dan atau Tenaga profesional yang ditunjuk oleh Perguruan Tinggi.
BAB VI
DEWAN PERTIMBANGAN PENGURUS
Pasal 12
Korps Sukarela PMI Unit III UPN “Veteran” Yogyakarta membentuk Dewan Pertimbangan Pengurus (DPP) yang bertugas:
1. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Komandan baik diminta maupun tidak.
2. Memberikan laporan kepada Komandan tentang jalannya kepengurusan untuk dijadikan bahan evaluasi.
3. Memberikan laporan hasil kerja secara tertulis pada saat Musyawarah Anggota.
Pasal 13
1. Anggota Dewan Pertimbangan Pengurus dipilih dan diangkat dalam Musyawarah Anggota.
2. Jangka waktu keanggotaan Dewan Pertimbangan Pengurus sesuai dengan masa bakti kepengurusan.
3. Anggota Dewan Pertimbangan Pengurus berjumlah sekurang - kurangnya empat orang dengan salah seorang diantaranya sebagai koordinator.
Pasal 14
Kriteria Anggota Dewan Pertimbangan Pengurus adalah:
1. Minimal aktif dalam tiga periode kepengurusan di Korps Sukarela PMI Unit III UPN “Veteran” Yogyakarta.
2. Memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi terhadap Korps Sukarela PMI Unit III UPN “Veteran” Yogyakarta.
3. Mampu dan tahu seluk beluk organisasi kepalangmerahan pada umumnya dan Korps Sukarela PMI Unit III UPN “Veteran” Yogyakarta pada khususnya.
4. Tidak menjabat di kepengurusan Korps Sukarela PMI Unit III UPN “Veteran” Yogyakarta pada periode tersebut.
5. Belum pernah mendapat sanksi organisasi.
6. Berdomisili di Yogyakarta selama periode kepengurusan.
7. Pada saat dipilih masih berstatus mahasiswa di UPN “Veteran” Yogyakarta.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 15
Keanggotaan Korps Sukarela PMI Unit III UPN “Veteran” Yogyakarta terdiri dari:
1. Anggota
2. Anggota Istimewa
Pasal 16
1. Syarat-syarat Calon Anggota:
a. Warga negara Indonesia.
b. Mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta.
c. Mendaftarkan diri secara sukarela.
d. Lulus tes seleksi Korps Sukarela PMI Unit III UPN “Veteran” Yogyakarta.
2. Syarat-syarat Anggota:
a. Telah memenuhi syarat calon anggota.
b. Bersedia menjadi anggota Korps Sukarela PMI Unit III UPN “Veteran” Yogyakarta.
c. Telah mengikuti Pemantapan Tahap Awal.
d. Telah dilantik menjadi anggota Korps Sukarela PMI Unit III UPN “Veteran” Yogyakarta.
3. Anggota adalah masih berstatus mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta.
4. Bersedia menjalankan tugas-tugas kepalangmerahan dengan sukarela di lingkungan UPN “Veteran” Yogyakarta pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Pasal 17
Anggota Istimewa adalah anggota yang telah menyelesaikan kuliah (lulus) atau keluar dengan hormat dari UPN “Veteran” Yogyakarta.
Pasal 18
Keanggotaan akan berakhir karena:
1. Meninggal dunia.
2. Diberhentikan karena melakukan perbuatan yang merugikan nama baik dan kedudukan KSR PMI Unit III atau civitas akademika, setelah mempertanggungjawabkan dalam Musyawarah Luar Biasa.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN
ANGGOTA SERTA ANGGOTA ISTIMEWA
Pasal 19
1. Anggota:
a. Anggota berhak mengikuti Musyawarah anggota dan menghadiri Musyawarah Cabang yang diatur dalam ketentuan-ketentuan yang berlaku.
b. Anggota berhak mengemukakan pendapat untuk kemajuan organisasi yang diatur dalam ketentuan-ketentuan yang berlaku.
c. Anggota berhak duduk dalam kepengurusan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
2. Anggota Istimewa
a. Anggota Istimewa berhak mengikuti Musyawarah sebagai nara sumber.
b. Anggota Istimewa berhak memberi masukan untuk kemajuan organisasi.
Pasal 20
1. Anggota berkewajiban:
a. Menjalankan Organisasi dan Tata Kerja dan menjaga nama baik civitas akademika.
b. Menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh organisasi.
2. Anggota Istimewa berkewajiban turut menjaga nama baik Korps Sukarela PMI Unit III UPN “Veteran” Yogyakarta.
BAB IX
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 21
1. Bentuk dan struktur organisasi Korps Sukarela PMI Unit III UPN “Veteran” Yogyakarta adalah lini dan staf.
2. Komandan adalah pimpinan tertinggi organisasi dan dibantu sepenuhnya oleh staf dibawahnya.
3. Bagan struktur organisasi terlampir.
BAB X
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 22
Musyawarah terdiri dari:
1. Musyawarah Anggota (Musang).
2. Musyawarah Luar Biasa (MLB).
Pasal 23
1. Musyawarah Anggota memegang kekuasaan tertinggi di dalam organisasi Korps Sukarela PMI Unit III UPN “Veteran” Yogyakarta.
2. Musyawarah Anggota diadakan sekali pada akhir periode kepengurusan.
3. Musyawarah Anggota bertugas:
a. Membahas, mengevaluasi, mengesahkan, dan menetapkan laporan pertanggungjawaban Komandan.
b. Mengesahkan dan menetapkan Laporan Hasil Kerja Dewan Pertimbangan Pengurus.
c. Membahas, mengesahkan, dan menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Korps Sukarela PMI Unit III UPN “Veteran” Yogyakarta periode berikutnya.
d. Membahas, mengesahkan, dan menetapkan Program Kerja Korps Sukarela PMI Unit III UPN “Veteran” Yogyakarta periode berikutnya.
e. Memilih dan menetapkan Komandan dan Wakil Komandan untuk masa bakti satu periode kepengurusan berikutnya.
f. Memilih Dewan Pertimbangan Pengurus untuk masa bakti satu periode kepengurusan berikutnya.
Pasal 24
1. Musyawarah Luar Biasa diadakan bila dianggap perlu.
2. Musyawarah Luar Biasa memusyawarahkan masalah-masalah yang dianggap penting dan luar biasa.
Pasal 25
1. Keputusan sidang diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat.
2. Bila tidak mendapatkan keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat, maka dapat dilakukan pengambilan suara terbanyak.
Pasal 26
1. Rapat adalah pertemuan resmi yang diselenggarakan oleh pengurus Korps Sukarela PMI Unit III UPN “Veteran” Yogyakarta.
2. Rapat Kerja adalah pertemuan resmi yang diselenggarakan pada awal kepengurusan dan diikuti oleh seluruh pengurus dalam rangka konsolidasi, koordinasi, dan menjabarkan Program Kerja organisasi serta penjelasan kebijaksanaan Komandan untuk pelaksanaan program kerja Korps Sukarela PMI Unit III UPN “Veteran” Yogyakarta.
3. Rapat Pengurus adalah pertemuan resmi yang diselenggarakan dan diikuti oleh seluruh pengurus Korps Sukarela PMI Unit III UPN “Veteran” Yogyakarta dalam rangka melaporkan hasil kegiatan.
4. Rapat Anggota adalah pertemuan resmi yang dipimpin oleh Komandan dan diikuti seluruh anggota Korps Sukarela PMI Unit III UPN “Veteran” Yogyakarta dalam rangka penjelasan dan evaluasi kegiatan.
BAB XI
KEPENGURUSAN
Pasal 27
Kepengurusan Korps Sukarela PMI Unit III UPN “Veteran” Yogyakarta sedikitnya terdiri atas 7 orang, yaitu:
1. Seorang Komandan (Dan)
2. Seorang Wakil Komandan (Wadan)
3. Seorang Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops)
4. Seorang Kepala Seksi Administrasi Umum (Kasi Minu)
5. Seorang Kepala Seksi Personalia (Kasi Pers)
6. Seorang Kepala Seksi Keuangan dan Logistik (Kasi Anlog)
Pasal 28
1. Komandan dan Wakil Komandan terpilih membentuk staf pengurus.
2. Staf pengurus yang terbentuk terdiri dari Kepala Seksi dan Kepala Bidang.
Pasal 29
Tugas dan tanggung jawab pimpinan:
1. Komandan
a. Membuat keputusan umum.
b. Mengendalikan dan bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas KSR PMI Unit III UPN “Veteran” Yogyakarta baik ke dalam maupun ke luar.
2. Wakil Komandan
a. Mengkoordinir pelaksanaan tugas staf pengurus.
b. Meneruskan instruksi Komandan kepada staf pengurus.
c. Menggantikan tugas-tugas Komandan apabila Komandan berhalangan.
Pasal 30
Tugas dan tanggung jawab staf pengurus:
1. Kepala Seksi
a. Memberikan masukan berupa informasi atau laporan berdasarkan situasi dan kondisi serta pertimbangan yang ada kepada Komandan.
b. Berkoordinasi menyiapkan rencana detail atas dasar kebijaksanaan Komandan.
c. Menyampaikan informasi tentang penjabaran kebijaksanaan Komandan kepada stafnya.
d. Mengawasi pelaksanaan instruksi komandan.
e. Secara bersama-sama berkoordinasi dan mengawasi kegiatan staf dibawahnya.
f. Bertanggung jawab atas tugas stafnya.
g. Bertanggung jawab kepada Komandan apb. Wakil Komandan.
2. Kepala Bidang
a. Melaksanakan tugas-tugas seksi sesuai bidangnya.
b. Mengawasi pelaksanaan kegiatan organisasi secara langsung sesuai bidangnya.
c. Memberikan laporan tentang pelaksanaan tugas-tugas bidang dan pengawasan pelaksanaan kegiatan organisasi kepada kepala seksi.
d. Selalu mengadakan koordinasi antar bidang untuk melaksanakan tugas di bawah pengawasan Kepala Seksi.
e. Menyampaikan informasi tentang penjabaran kebijaksanaan organisasi kepada anggota sesuai dengan bidangnya.
f. Bertanggung jawab kepada Kepala Seksinya.
3. Wakil Kepala Bidang
a. Membantu kepala bidang dalam menjalankan tugas seksi
b. Menyampaikan informasi tentang penjabaran kebijaksanaan pengurus kepada anggota sesuai dengan bidangnya
c. Menggantikan tugas-tugas kepala bidang jika kepala bidang berhalangan
d. Bertanggungjawab kepada kepala bidang
Pasal 31
Apabila Komandan tidak ada ditempat dan Wakil Komandan berhalangan, maka Wakil Komandan harus menunjuk salah satu Kepala Seksi untuk mewakili.
BAB XII
PERBENDAHARAAN
Pasal 32
1. Yang dimaksud dengan perbendaharaan Korps Sukarela PMI Unit III UPN “Veteran” Yogyakarta adalah seluruh harta kekayaan yang berupa barang-barang bergerak, tidak bergerak, serta surat-surat berharga termasuk uang milik Korps Sukarela PMI Unit III UPN “Veteran” Yogyakarta.
2. Pengadaan perlengkapan pendukung aktivitas diperoleh dari UPN “Veteran” Yogyakarta, PMI Cabang Kota Yogyakarta dan dari anggota.
3. Sumber dana berasal dari:
a. UPN “Veteran” Yogyakarta
b. Palang Merah Indonesia
c. Iuran Anggota
d. Donatur yang tidak mengikat
e. Usaha – usaha positif
BAB XIII
PENERTIBAN
Pasal 33
1. Komandan dapat memberhentikan pengurus apabila melanggar Organisasi dan Tata Kerja serta ketentuan-ketentuan yang berlaku dan dapat mengangkat pengurus pengganti, setelah memperhatikan pertimbangan-pertimbangan yang ada.
2. Komandan dapat memberhentikan anggota apabila melanggar Organisasi dan Tata Kerja serta ketentuan-ketentuan yang berlaku setelah memperhatikan pertimbangan - pertimbangan yang ada.
3. Pengurus dan anggota yang diberhentikan diberi hak untuk mempertanggungjawabkan pada Musyawarah Luar Biasa atau rapat yang diadakan.
BAB XIV
PERUBAHAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 34
1. Organisasi dan Tata Kerja hanya dapat diubah oleh Musyawarah Anggota atau Musyawarah Luar Biasa.
2. Keputusan perubahan Organisasi dan Tata Kerja adalah sah apabila disetujui dalam sidang sedikitnya
dari jumlah suara yang sah.
BAB XV
PENUTUP
Pasal 35
1. Hal-hal yang belum diatur oleh Organisasi dan Tata Kerja ini akan diatur dalam ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Organisasi dan Tata Kerja.
2. Organisasi dan Tata Kerja ini berlaku terhitung mulai saat disahkan dan ditetapkan.
Dibuat di : Yogyakarta
Tanggal : 4 Agustus 2007
KETUA KOMISI A
EKO BAYU PRASETYO
NIA: 03 2007 0421